Polda Metro Jaya menanggapi gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan' yang memprotes penggunaan sirene, strobo, dan rotator ilegal oleh pengguna jalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaannya sudah diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana hanya kendaraan tertentu yang mendapat prioritas jalan dengan pertimbangan Polri. Ia menyebut contohnya konvoi jenazah, pengawalan barang berbahaya, kegiatan TNI-Polri, hingga rombongan tamu negara. Sementara kendaraan pribadi tanpa urgensi tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut. 📸: Dok. kumparan/Rayyan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sirenestrobo#news#oneliner#sirene#strobo#lalulintas#pejabat#rotator#protokol#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Gerakan "stop tot tot wuk wuk" tengah ramai dibicarakan warganet sebagai bentuk kritik terhadap maraknya kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai aturan. Pantauan kumparan di di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan MH Thamrin, maupun arah sebaliknya, pada Jumat (19/9) pagi menunjukkan fenomena tersebut masih terjadi. Dalam kurun waktu satu jam, terhitung puluhan kendaraan berotator melintas, mulai dari mobil pejabat, kendaraan TNI, polisi, ambulans, hingga mobil berpelat sipil. Beberapa bahkan kedapatan membunyikan sirene untuk meminta jalan di tengah kondisi lalu lintas yang padat. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketat penggunaan rotator, strobo, dan sirene. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak utama yang boleh memakainya, seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, pengantar jenazah, serta kendaraan yang mendapat izin khusus dari kepolisian. Selain itu, kendaraan dengan hak utama juga wajib dikawal petugas kepolisian. Aturan tersebut juga mengklasifikasikan warna lampu strobo sesuai fungsi: biru untuk kepolisian, merah untuk ambulans, pemadam, TNI, dan kendaraan jenazah, serta kuning tanpa sirene untuk kendaraan derek, patroli jalan tol, dan pengawas fasilitas umum. Artinya, kendaraan pribadi tidak boleh sama sekali menggunakan rotator atau sirene. Penyalahgunaan fasilitas ini bisa dikenakan sanksi hukum. 📸: Dok. kumparan/Jonathan, kumparan/Fadhil, kumparan/Rayyan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sirenestrobo#news#svl#sirene#strobo#lalulintas#pejabat#rotator#protokol#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Kendaraan berotator masih kerap melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta, termasuk yang berpelat sipil. Fenomena ini menuai keluhan dari masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Hilman (40), salah satu warga, menilai penggunaan rotator memberi kesan ada pengendara yang diistimewakan. Meski enggan memberi jalan, ia sering kali terpaksa mengalah karena khawatir terjadi keributan di jalan. Senada dengan Hilman, Yudi (34), seorang kurir paket, menilai tidak semua kendaraan berotator layak didahulukan. Beberapa pekerja swasta, seperti Vedro (25) dan Ari (26), juga mengaku terganggu dengan lampu strobo dan sirene yang kerap digunakan tanpa alasan mendesak, bahkan menimbulkan silau dan keresahan. Akbar, pengguna jalan lain, menyebut suara sirene justru membuatnya pusing, meski akhirnya tetap memberi jalan. "Ya, kalau menurut saya tat-tot gitu agak mengganggu ya. Apalagi kalau jalanan lagi macet, denger tat-tot, tat-tot pusing juga kadang," ucap Akbar kepada kumparan Jumat (19/9). Protes masyarakat terhadap fenomena ini melahirkan gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan" yang ramai di media sosial. Publik bahkan membuat stiker bertuliskan "Stop Sirene dan Strobo" hingga "Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar" sebagai bentuk penolakan atas penggunaan rotator yang tidak semestinya. 📸: Dok. kumparan/Rayyan, kumparan/Jonathan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sirenestrobo#news#videonews#sirene#strobo#lalulintas#pejabat#rotator#protokol#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Gemakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan" sampai "Stop Sirene dan Strobo", bahkan ada yang pasang sticker di kendaraannya. Gerakan tolak sirene sampai strobo belakangan ramai digaungkan di media sosial. Gerakan ini muncul imbas kemarahan publik akibat penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang tak sesuai keperluan. Terlebih di jalan protokol dan kawasan wisata. Ada juga yang pasang stiker bertuliskan "Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan damkar". Hal itu pun sampai ditanggapi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kalau kata Pram, sebetulnya larangan sirene dan strobo itu sudah diatur oleh pemerintah pusat. "Saya sendiri, teman-teman pasti melihat, selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tat tot-tat tot," kata Pram. 📸: Dok. TMC Polda Metro, kumparan, Shuttertock. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sirenestrobo#news#svl#sirene#strobo#lalulintas#pejabat#rotator#protokol#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar