Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sidang kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh terus bergulir. Sidang sudah berjalan pada tahap replik alias jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa JPU tetap menuntut kliennya dengan tuntutan 12 tahun penjara.
"Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oya pun merasa replik yang disampaikan oleh pihak JPU tidak sesuai dengan permintaan yang ia ajukan.
"Lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Tapi, ya, enggak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen, ya," ucap Oya Abdul Malik.
Vadel Badjideh Ajukan Duplik
Karena merasa kecewa, Oya Abdul Malik menyatakan pihaknya akan langsung mengajukan duplik atas replik jaksa ini.
"Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan," kata Oya Abdul Malik.
"Mudah-mudahan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu masih bisa didapatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," tandasnya.
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar