Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Belakangan ini publik ramai menggaungkan gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan', sebuah seruan agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator ilegal.
Gerakan ini ramai di media sosial, bahkan sejumlah pengguna jalan memasang stiker bertuliskan "Stop Sirene dan Strobo".
Namun, berdasarkan pantauan kumparan di Jalan Gatot Subroto arah Slipi pada Jumat (19/9) pukul 08.50–09.37 WIB, masih terlihat sejumlah kendaraan yang menggunakan strobo.
Pada pukul 08.50 WIB, sebuah mobil SUV putih dengan pelat dinas polisi tampak melintas dengan strobo menyala. Tak lama, menyusul SUV hitam dengan pelat yang sama. Sekitar pukul 09.00 WIB, sebuah sedan berpelat TNI juga terlihat menggunakan strobo.
Selain itu, beberapa mobil dinas kepolisian dan sebuah ambulans juga melintas dengan strobo berwarna merah dan biru. Selang lima menit kemudian, pukul 09.05 WIB, sebuah sedan berpelat merah juga tampak melaju dengan strobo menyala.
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Dalam aturan, penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 59.
Pasal tersebut mengatur bahwa:
• Lampu biru dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas kepolisian.
• Lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
• Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderekan, dan angkutan barang khusus.
Sementara itu, Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan di jalan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi tertentu dengan pertimbangan polisi.
Bahkan di Pasal 135 Ayat 1 ditegaskan, kendaraan yang memiliki hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian yang menggunakan lampu merah, biru, atau sirene.
Meski aturan jelas membatasi, pantauan di lapangan menunjukkan fenomena penggunaan strobo di luar ketentuan masih terjadi. Publik pun terus mendesak agar penggunaan sirene dan strobo ilegal ditertibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar