Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah ditahan selama 9 bulan. Ia ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejagung.
Usai diberikan vonis 4,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun bebas dari semua hukumannya.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan kliennya tak akan minta ganti rugi apa pun meski telah ditahan selama 9 bulan.
Minta iPad dan Laptop Dikembalikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong melambaikan tangan usai dinyatakan bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun, Tom masih meminta iPad dan Macbook-nya yang sebelumnya disita untuk segera dikembalikan. Menurut Zaid, kini pengembalian sedang diproses.
"Tapi kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan karena itu laptop sama iPad beliau. Karena itu alat buktinya tidak ada urusannya," ucap Zaid.
Adapun iPad dan Macbook milik Tom ditemukan di dalam Rutan. Hal itu diungkap jaksa dalam persidangan yang digelar Kamis (22/5) lalu.
iPad dan Macbook ditemukan saat sidak lapas. Tom pun keberatan kedua barang itu disita, lantaran ia menggunakan kedua barang itu untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya, jaksa mengusulkan agar iPad dan Macbook Tom dimusnahkan. Namun, saat sidang vonis, hakim memutuskan untuk mengembalikannya.
Respons Tom Lembong Saat Dengar Komentar Jokowi
Tim pengacara Tom Lembong mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dokumen laporan terhadap majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin (4/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Pengacara Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, menanggapi komentar Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi soal kasus dugaan korupsi importasi gula yang menimpa Tom Lembong.
Sebelumnya, Jokowi yang merupakan presiden saat Tom menjabat Mendag menyebut bahwa Menteri merupakan eksekutor teknis dari kebijakan presiden. Komentar ini diberikan Jokowi usai Tom bebas dari hukuman karena mendapatkan abolisi.
Zaid pun menilai bahwa pernyataan Jokowi merupakan bukti bahwa kebijakan impor gula yang diteken Tom merupakan kebijakan Jokowi. Ia pun mempertanyakan mengapa Jokowi tak pernah dimintai keterangan di persidangan.
"Nah, terakhir yang kita lihat ya, Pak Jokowi selaku presiden saat itu akhirnya mengakui tapi pengakuan ini setelah diberikan abolisi. Ini kan baru mengakui yaitu memang perintah Pak Presiden," ucap Zaid di Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (4/8).
"Nah, ini patut diduga gitu loh bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini, ada cacatnya dan perlu dikoreksi. Kenapa? Kenapa gak dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan," tambah dia.
Zaid pun mengungkap reaksi Tom Lembong saat mendengar komentar Jokowi tersebut.
"Ya tentunya dia menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya gitu ya, salah satunya keterangan Pak Jokowi. Cuma kita sayangkan saja seharusnya kan proses hukum tidak berjalan seperti itu, seharusnya sedari awal dong Pak Jokowi berarti dimintai keterangan, karena kan di sidang sudah jelas," ucap Zaid.
Kejagung Segera Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kejaksaan Agung segera mengembalikan iPad dan laptop milik mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua gadget itu sebelumnya telah diputus hakim untuk dikembalikan ke Tom.
"Pastinya penuntut umum segera mengembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (4/8).
Anang melanjutkan, nantinya pengembalian akan dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak Tom Lembong. Pengembalian nantinya akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat.
"Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara," lanjutnya.
Auditor & Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan
Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tim pengacara eks Mendag Thomas Trikasih Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang menangani kasus kliennya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka juga akan melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman.
Laporan ini buntut pemberian abolisi kepada Tom dari Presiden Prabowo Subianto di kasus dugaan importasi gula. Kini, Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.
Adapun yang mereka laporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sedangkan auditor BPKP yang mereka laporkan adalah tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.
Mulanya, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi bersama para stafnya mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA pada Senin (4/8) pukul 12.51 WIB.
Maksud kedatangan mereka adalah untuk memberikan dokumen laporan yang telah mereka siapkan. Dokumen itu diterima oleh petugas yang melayani.
Menurut Zaid, laporan itu atas dasar adanya pelanggaran kode etik hakim juga tidak profesionalnya hakim selama hakim mengadili perkara Tom. Hal itu terbukti dengan pemberian abolisi tersebut.
Usai dari MA, mereka turut melaporkan majelis hakim ke KY dengan dugaan yang sama, yakni pelanggaran kode etik.
Dalam laporan itu, Zaid menyorot satu nama, yakni hakim anggota Alfis Setyawan. Menurut Zaid, selama persidangan, Alfis tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mereka pun berencana untuk turut melaporkan auditor BPKP, Chusnul Khotimah dkk ke BPKP dan Ombudsman usai dari MA. Mereka menduga, ada kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang menyebabkan Tom divonis penjara.
"Yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian itu sangat-sangat tidak profesional proses pembuatan auditnya," ucap Zaid.
"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar