Search This Blog

Pemilik Ponpes di Malang yang Cambuk Kaki Santri Usia 9 Tahun Jadi Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemilik Ponpes di Malang yang Cambuk Kaki Santri Usia 9 Tahun Jadi Tersangka
Aug 3rd 2025, 14:31 by kumparanNEWS

Ilustrasi tersangka  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Satreskrim Polres Malang menetapkan guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B, sebagai tersangka. Hal ini setelah viral video tersangka menganiaya santrinya berinisial AZX (9 tahun).

"Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar kepada kumparan, Minggu (3/8).

Saat ini, polisi masih terus mendalami pemeriksaan terhadap B.

"Besuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan gelar nanti akan kita rilis," ucapnya.

B dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, AZX terekam dipukul kakinya beberapa kali oleh B menggunakan rotan hingga memar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut telah dilaporkan dua pekan pasca-kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat korban keluar dari ponpes pada malam hari tanpa pamit. Ia berniat mencari makan karena lapar.

"Korban menyebut sudah dikasih makan di pondok, tapi masih lapar. Sehingga ia keluar diam-diam," kata Erlehena saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).

Kemudian, para guru mencari korban dan bertemu di persawahan tidak jauh dari kawasan ponpes. Lalu, korban disuruh untuk kembali ke ponpes dan kedua kakinya dicambuk.

Media files:
vbtu5vwtvmbgok2igdyl.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar