Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
KPK menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel turut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang itu diterima Noel dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Noel meminta uang kepada Irvian dengan alasan untuk renovasi rumah di daerah Cimanggis, Depok.
"IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 M," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).
Berdasarkan pengakuan, Noel menyebut Irvian sebagai 'Sultan' di Kemnaker. Sebab, mempunyai banyak uang.
"IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," tutur Setyo.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024. Irvian diduga menjadi otak dalam kasus pemerasan ini.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat K3 tersebut harganya dibuat mahal. Tarif yang seharusnya dibayar para pekerja atau buruh sebesar Rp 275 ribu, dipatok menjadi Rp 6 juta.
Dari hasil pemerasan bertahun-tahun tersebut, terkumpul setidaknya uang Rp 81 miliar yang dibagikan ke sejumlah pihak.
Irvian yang disebut menjadi otak pemerasan ini diduga menerima jatah paling besar Rp 69 miliar. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sebanyak 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Adapun terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan.
Di sisi lain, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia berharap menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Prabowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar