Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kanwil Ditjenpas DKI melakukan sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (20/7/2025). Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sidak Lapas Cipinang, Minggu dini hari pukul 00.23 (20/7). Hasilnya, 25 warga binaan yang melakukan pelanggaran dan akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Sidak ini merupakan buntut pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh para narapidana.
"Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang lainnya," kata Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas, Rika, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7).
"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya, langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran, Lapas harus Zero HP dan narkoba," lanjutnya.
"Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati."
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kanwil Ditjenpas DKI melakukan sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (20/7/2025). Foto: Dok. IstimewaDirektorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kanwil Ditjenpas DKI melakukan sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (20/7/2025). Foto: Dok. IstimewaDirektorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kanwil Ditjenpas DKI melakukan sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (20/7/2025). Foto: Dok. Ditjen PAS
Rika juga menyebutkan bahwa di hari yang sama telah dipindahkan 25 warga binaan highrisk wilayah Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan.
"Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkota Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security," katanya.
Rika kemudian juga menemukan kasus warga binaan inisial AE yang terlibat dalam kasus menjajakan diri atau Open BO. Ia mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.
"Kasus ini masih dilakukan penyelidiikan dan penyidikan lanjutan oleh kepolisian bekerjasama dengan Unit Pemasyarakatan," kata Rika,
"Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar