Search This Blog

Polri Ungkap 189 Kasus TPPO Selama 2025, Korban Mayoritas Wanita & Anak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Ungkap 189 Kasus TPPO Selama 2025, Korban Mayoritas Wanita & Anak
Jun 20th 2025, 13:11 by kumparanNEWS

Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak - Perdagangan Orang (PPA-PPO) mengungkap 189 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tahun 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, 546 orang menjadi korban. Sebagian besar para korban merupakan wanita dan anak-anak.

"Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang," ujar Direktur PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah, melalui keterangan yang diterima, Jumat (20/6).

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," lanjut dia.

Direktur PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah Foto: Divisi Humas Polri
Direktur PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah Foto: Divisi Humas Polri

Nurul menambahkan, ratusan kasus itu didominasi modus pengiriman para pekerja migran secara nonprosedural. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara.

Dipekerjakan di Perkebunan hingga Scam Online

Adapun negara tujuan dari para pekerja migran yang berangkat secara non prosedural itu yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.

Di sana, para korban dipekerjakan di sektor perkebunan hingga scam online.

"Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi," pesan Nurul.

Media files:
01h5st4aadk1tpcyjydvd34py1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar