Search This Blog

Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp 21 M saat Jabat Ketua PN Surabaya & PN Jakpus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp 21 M saat Jabat Ketua PN Surabaya & PN Jakpus
May 19th 2025, 13:24 by kumparanNEWS

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 21 miliar selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Surabaya dan Jakarta Pusat. Uang gratifikasi itu diterimanya dalam bentuk rupiah dan pecahan mata uang asing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa rincian uang gratifikasi yang diterima yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa menyebut, bahwa uang yang diduga gratifikasi itu diterima Rudi selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rudi menjabat Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022. Dia kemudian menjadi Ketua PN Jakpus pada April 2024.

Uang yang diterimanya itu, lanjut jaksa, kemudian disimpan di rumahnya yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkapkan, uang tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada 14 Januari 2025 lalu.

Menurut jaksa, terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut tidak dilaporkan oleh Rudi ke KPK dalam tenggat waktu 30 hari setelah penerimaan. Bahkan, uang tersebut juga tidak dilampirkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menerima uang harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," papar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rudi Suparmono didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain didakwa gratifikasi, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap sekitar Rp 545 juta saat menjabat Ketua PN Surabaya. Suap itu terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Belum ada tanggapan atau komentar dari Rudi Suparmono terkait kasus yang menjeratnya itu.

Media files:
01jvkbd15289nrc7c05r8jtsyc.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar