Search This Blog

Prabowo Tebar Diskon Listrik hingga Subsidi Upah, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Tebar Diskon Listrik hingga Subsidi Upah, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
May 28th 2025, 11:27 by kumparanBISNIS

Sejumlah buruh berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).  Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo akan memberikan 6 paket stimulus ekonomi mulai Juni 2025. Langkah tersebut dilakukan pemerintah agar pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II bisa mencapai 5 persen.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada kuartal I tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,87 persen secara tahunan/year on year (yoy), melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 5,11 persen (yoy).

"Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip dari laman Kemenko Ekonomi, Rabu (28/5).

Ini Rincian 6 Stimulus Ekonomi

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis diskon transportasi yang akan berlangsung selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).

Penerapan program ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.

  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 6 persen.

  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol diberikan sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

Skema program ini sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon tarif listrik diberikan sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Pemberlakuan diskon ini skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni-31 Juli 2025).

Adapun penerapan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Dana Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, PT PLN (Persero).

Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock
Ilustrasi mengisi token listrik pra-bayar. Foto: wisely/Shutterstock

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Bantuan ini akan diberikan berupa tambahan Kartu Sembako senilai Rp 200.000 per bulan selama Juni-Juli 2025. Jumlah penerima manfaat program ini sebanyak 18,3 juta orang.

Selain itu, ada juga bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram pada periode yang sama, diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerapan Program dilakukan oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 150.000 per bulan selama Juni-Juli 2025. Bantuan akan diberikan kepada 17 juta pekerja dengan gaji di maksimal Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 3,4 juta guru honorer. Bantuan BSU tersebut akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Stimulus lainnya adalah perpanjangan diskon 50 persen. Program ini akan dilakukan selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025-Januari 2026).

Adapun penerapan program dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Media files:
01jksk0c5m2x88pjas3xymbzsg.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar