Polda Jatim menggeledah gudang Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Jumat (16/5/2025). Foto: Dok. Istimewa
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah perusahaan yang diisukan menahan ijazah mantan pegawainya, yakni Sentoso Seal. Penggeledahan itu dilaksanakan di gudang di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya, pada Kamis (15/5) hingga Jumat (16/5).
Polisi sempat kesulitan masuk ke dalam gudang Sentoso Seal itu karena pintu gerbang digembok dari dalam. Penggeledahan tersebut juga menghadirkan suami Janhwa Diana (pemilik perusahaan) yakni Handy Sunaryo.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan laporan sejumlah mantan pegawainya yang ijazahnya ditahan di Polda Jatim.
Dalam penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah surat serta dokumen dari dalam gudang. Namun, Dhany belum menjelaskan detail dokumen apa saja yang diamankan tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisis dulu," kata Dhany saat dikonfirmasi, Jumat (16/5).
Dhany juga mengaku belum mengetahui apakah dokumen-dokumen yang dibawa tersebut termasuk ijazah para mantan pegawai Sentoso Seal.
"Surat-surat ada, dokumen juga ada. Kami nanti analisis dulu ya. Kita bongkar lagi barang buktinya apa, dokumennya apa, dan yang berkaitan dengan tindak pidananya," ucapnya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan kasus penahanan ijazah tersebut. Salah satu tempat yang digeledah selain gudang itu adalah kediaman Janhwa Diana dan Handy Sunaryo di wilayah Sidoarjo.
"Saya tidak bisa menjelaskan satu-satu barang buktinya karena ada macam-macam, dan tidak ada olah TKP karena tindak pidananya penggelapan," terangnya.
Dalam kasus dugaan penahanan ijazah, Diana dan Handy saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa mengembang lagi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar