Sutradara film Gundik Anggy Umbara saat berkunjung ke kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Lembaga Sensor Film (LSF) buka suara soal kritik dari sutradara Anggy Umbara. Anggy sempat mengaku frustrasi karena kinerja LSF di film horor terbarunya, Gundik.
Anggy mengkritik soal birokrasi LSF hingga proses revisi berlarut-larut, yang menurutnya bisa menghambat distribusi film.
Menurut Ketua LSF, Naswardi, pelayanan pendaftaran sensor itu sudah ada SOP-nya, yaitu harus selesai dalam waktu tiga hari kerja.
Ketua Lembaga Sensor Film, Naswardi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Bahkan pada umumnya selesai dalam 1x24 jam. Kalau film didaftarkan pagi, masuk studio siang, biasanya tanda LSF bisa terbit. Itu kecepatan kami dalam bekerja," kata Naswardi dihubungi kumparan, Senin (19/5).
Khusus untuk film Gundik, studio sensor LSF awalnya memutuskan klasifikasi 21+. Namun, Anggy Umbara mengirimkan surat agar klasifikasi usia diturunkan menjadi 17+.
Saat permohonan itu disampaikan, materi dikembalikan kepada LSF untuk dinilai, dikaji dan diteliti ulang.
Hasilnya, ada adegan yang tidak pas dengan kriteria ketika film Gundik diturunkan jadi 17+. Adegan itu adalah ketika karakter Nyai yang diperankan Luna Maya, meminum darah.
Soal lamanya proses sensor, Naswardi memastikan surat Lulus Sensor untuk klasifikasi usia 17+ film Gundik dikirimkan pada 15 Mei, sehari sebelum gala premiere berlangsung.
"Materi dikembalikan kepada LSF, tanggal 15 Mei, itu materinya langsung kami kembalikan di hari yang sama, 15 Mei. Jadi sudah aman. Itu tidak perlu menunggu 3 hari. Dalam sehari, itu suratnya sudah kami terbitkan di hari yang sama," ungkap Naswardi.
Soal Banyak Revisi dan Banyak Pihak yang Menyensor
Salah satu kritik Anggy Umbara juga soal penilaian sensor yang dinilainya dilakukan oleh pihak berbeda di setiap tahap.
Namun, menurut Naswardi, hal tersebut adalah SOP di LSF. Komisi 1 Bidang Penyensoran akan turun tangan apabila ada permohonan lanjut dari pemilik film untuk menurunkan klasifikasi umur setelah tahap penyensoran pertama.
"Permohonan itu yang dikaji ulang oleh studio sensor LSF. Timnya, itu diatur Komisi 1 yang membidangi penyensoran, dengan dibantu tim studio LSF pertama tadi. Karena kan permohonan berbeda, dengan keputusan tim penilai awal," ujar Naswardi.
Sutradara film Gundik Anggy Umbara saat berkunjung ke kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Menurut Naswardi, Komisi 1 akan melakukan penilaian secara lebih komprehensif dan universal terkait permohonan dari Anggy Umbara.
"Komisi 1 dan studio, itu agar perspektifnya lebih komprehensif dan universal. Kalau klasifikasi turun, apakah adegan, dialog, tema, apakah sesuai dengan 17+," tutur Naswardi.
Naswardi berprinsip bahwa, LSF selalu membantu kemajuan film nasional. LSF selalu mempertimbangkan dua sisi, yaitu pemilik film dan masyarakat penikmat film.
"Kecepatan itu jadi bagian dari fokus kami, untuk penerbitan surat Lulus Sensor. Itu yang kami jaga," ujar Naswardi.
"LSF mempertimbangkan dua yaitu pemilik film dalam rangka pemajuan film nasional dan masyarakat sebagai penonton. Sehingga yang kami harapkan, anak-anak tidak menonton film dewasa. Ketelitian itu bagian dari komitmen kami," tutup Naswardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar