Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryantono, mengakui adanya tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat signifikan sepanjang awal tahun 2025.
Kondisi ini tercermin dari lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang rata-ratanya mencapai 13.210 klaim per bulan hingga April 2025. Jumlah ini naik tajam dibanding periode sama pada tahun 2022, 2023, dan 2024 yang masing-masing 844 klaim, 4.478 klaim, dan 4.816 klaim.
"Ini juga mengalami kenaikan yang tajam secara berturut-turut dari bulan Januari, Februari, Maret dan April," kata Nunung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).
JKP sendiri merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Klaim JKP adalah proses permintaan manfaat tunai tersebut oleh peserta yang terkena PHK.
Seiring peningkatan klaim tersebut, Nunung mengatakan rasio klaim terhadap total peserta juga ikut naik menjadi sekitar 25 persen per April 2025 dibanding periode sama pada tahun 2023 dan 2024 yang sebesar 13 persen.
Berdasarkan paparannya, klaim JKP pada Arpil 2025 sebesar Rp 230 miliar dari total iuran Rp 930 miliar.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
"Nah ini berkaitan dengan beberapa hal yang kalau kita cermati kembali rasio ini karena faktor adanya peningkatan jumlah klaim dan juga besaran manfaat tunai sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP (Peraturan Pemerintah) 6 2025," lanjutnya.
Selain itu, Nunung mengatakan sejak awal 2025 terjadi lonjakan peserta program JKP hingga 2 juta orang dalam kurun empat bulan terakhir.
Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menghapuskan syarat Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar