Search This Blog

Bea Cukai Yogya Musnahkan Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp2,58 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bea Cukai Yogya Musnahkan Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp2,58 Miliar
May 20th 2025, 15:29 by Pandangan Jogja

Pemusnahan rokok dan liquid vape ileal oleh Bea Cukai dan Satpol PP DIY. Foto: Dok. Istimewa
Pemusnahan rokok dan liquid vape ileal oleh Bea Cukai dan Satpol PP DIY. Foto: Dok. Istimewa

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memusnahkan 1.192.960 batang rokok ilegal dan 27.420 botol liquid vape ilegal atau setara 1.002.600 mililiter. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (20/5) di Kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Kabupaten Bantul.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dari periode November 2023 hingga Maret 2025, baik secara mandiri maupun melalui sinergi dengan Satpol PP di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah DIY.

"Barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta baik mandiri maupun hasil sinergi dengan seluruh satuan polisi pamong praja di wilayah DIY baik Satpol PP DIY, serta Satpol PP kabupaten ataupun kota di Yogyakarta," ujar Tedy Himawan, Selasa (20/5).

Nilai cukai dari rokok ilegal yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.645.911.020, sedangkan nilai cukai dari liquid vape ilegal mencapai Rp940.773.000. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2.586.684.020.

Pemusnahan rokok dan liquid vape ileal oleh Bea Cukai dan Satpol PP DIY. Foto: Dok. Istimewa
Pemusnahan rokok dan liquid vape ileal oleh Bea Cukai dan Satpol PP DIY. Foto: Dok. Istimewa

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar untuk menghilangkan fungsi serta sifat awal barang, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta serta berbagai instansi pemerintahan terkait.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Dana kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Bidang Penegakan Hukum Provinsi DIY yang dikelola oleh Satpol PP DIY.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Tedy.

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat mengganggu harga dan persaingan usaha yang sehat.

Media files:
01jvpcv6r6yhvbgvb7730850f7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar