Search This Blog

Kata PCO Soal Nama Budi Arie Disebut dalam Surat Dakwaan Sidang Kasus Judol

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata PCO Soal Nama Budi Arie Disebut dalam Surat Dakwaan Sidang Kasus Judol
May 19th 2025, 14:49 by kumparanNEWS

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Nama mantan Menkominfo sekaligus Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan di sidang kasus dugaan pengamanan website judi online di lingkungan Kemenkominfo (kini bernama Komdigi).

Budi Arie sendiri disebut dalam dakwaan mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap pengamanan website yang dilakukan.

Terkait hal itu, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah menghormati segala proses hukum yang dijalankan di Indonesia. Untuk itu, ia meminta semua pihak mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Mendes PDTT Yandri Susanto dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Mendes PDTT Yandri Susanto dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Hasan meminta agar masyarakat terus memantau proses yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin mendahului keputusan pengadilan.

"Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," ucap dia.

Terkait komunikasi dengan Budi Arie, Hasan menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui lebih jauh apakah sudah ada komunikasi dari pihak istana atau belum. Namun, ia menekankan bahwa komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

"Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini. Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja," pungkasnya.

Nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, muncul dalam dakwaan sidang kasus dugaan pengamanan website judi online di lingkungan Kemenkominfo (kini bernama Komdigi). Ia disebut turut menerima bagian dari pengamanan website tersebut.

Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/5). Yang duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa memaparkan, Budi Arie diduga mengetahui adanya praktik pengamanan website judol di Kominfo saat menjabat sebagai Menkominfo. Pengamanan itu dilakukan agar website judol yang telah ditentukan tak diblokir.

Budi Arie sendiri disebut dalam dakwaan mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap pengamanan website yang dilakukan.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Media files:
01jvkpsc6ghn6gc94p5gzjcvmb.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar