Search This Blog

Kata KPK soal BAP Penyidik Sebut 4 Eks Pimpinan Tak Setuju Hasto Jadi Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata KPK soal BAP Penyidik Sebut 4 Eks Pimpinan Tak Setuju Hasto Jadi Tersangka
May 13th 2025, 12:01 by kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menyebut bahwa empat orang pimpinan KPK jilid V tak setuju untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU pada Januari 2020 silam.

Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Adapun Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan bakal dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini, JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto]. JPU tentu akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/5).

Budi meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hasto dapat bersikap objektif melihat fakta persidangan.

"KPK juga meyakini Majelis Hakim akan secara objektif melihat fakta persidangan tersebut dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK," ucap dia.

Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dalam BAP Rossa yang dibacakan dalam persidangan, empat pimpinan KPK jilid V yang dimaksud merintangi dan menggagalkan Hasto menjadi tersangka adalah Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Adapun dalam BAP Rossa itu, empat orang pimpinan KPK jilid V itu disebut menggagalkan penetapan Hasto menjadi tersangka pada saat ekspose kasus Harun Masiku.

"Saya lihat keterangan Saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban [BAP] nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.

"Pernah diperiksa enggak mereka [empat pimpinan jilid V]?" tanya Maqdir.

"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat Saudara, mereka merintangi penyidikan?" cecar Maqdir.

"Jika fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.

Maqdir terus mencecar dan mendalami alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini. Padahal, dugaan adanya keterlibatan Hasto sudah muncul sejak 2020 lalu.

Rossa beralasan, usai OTT pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Ia baru berdinas di KPK kembali pada 2023.

"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," terang Rossa.

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Makanya itu, kan, pendapat Saudara, di situ Saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan Saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" cecar Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," ucap Rossa.

Belum ada keterangan dari keempat mantan Pimpinan KPK yang disebut oleh Rossa dalam BAP.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Media files:
zqjpbihyf7u6u5mu8wvd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar