Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Meirizka terbukti menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka agar dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.
Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar