Search This Blog

Busyro Muqoddas: APBN Untuk Parpol Sudah Diusulkan Sejak Era ‘KPK Ori’

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Busyro Muqoddas: APBN Untuk Parpol Sudah Diusulkan Sejak Era 'KPK Ori'
May 16th 2025, 13:35, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua PP Muhammadiyah yang juga eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantor PP Muhammadiyah pada Jumat (16/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua PP Muhammadiyah yang juga eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantor PP Muhammadiyah pada Jumat (16/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyebut usulan pendanaan partai politik (parpol) menggunakan APBN sudah diusulkan sejak lama. Busyro menyebutnya era KPK sebelum menerapkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK, yang saya memberikan istilah itu KPK Ori. Ori itu undang-undang yang lama karena original. Karena independen," ucapnya di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta pada Jumat (16/5).

Ketua PP Muhammadiyah ini bercerita usulan pendanaan Parpol menggunakan APBN sudah sejak lama diusulkan. Katanya, usulan itu diberikan agar sumber aliran dana yang masuk ke Parpol jelas.

"(KPK) Sudah memutuskan dan mengajukan itu. Parpol itu dibiayai oleh APBN dengan konsekuensi. Dengan kebijakan yang dulu ditempuh oleh KPK dulu," ucapnya.

"Sebagai bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi. Itu nanti konsekuensinya Parpol itu kita berkeinginan, berkepentingan, agar clean-clear keuangannya," ucap dia.

Menurutnya, selama ini parpol masih menerima uang dari berbagai sumber. Ia khawatir, pendanaan seperti itu akan berdampak ke independensi parpol yang merupakan lembaga publik.

"Tapi kan (pendanaan menggunakan APBN) tidak dikehendaki oleh elite parpol sampai hari ini. Nah yang menjadi menarik mengapa tidak dikehendaki? Mereka tidak punya kehendak. Akibatnya apa? Akibatnya kan yang terjadi intransparansi," ucap dia.

"Dana dari mana, kepentingannya apa. Yang kedua bagaimana bertanggung jawab kepada publik. Karena parpol itu lembaga publik," sambungnya.

Kunjungan keluarga di Rutan KPK, gedung Merah Putih, Jakarta pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Senin (31/3/2025). Foto: Dok. KPK
Kunjungan keluarga di Rutan KPK, gedung Merah Putih, Jakarta pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Senin (31/3/2025). Foto: Dok. KPK

Selain itu, menurut Busyro, pendanaan dengan APBN ini secara tidak langsung akan mengurangi sinisme masyarakat terhadap DPR RI.

"Yang itu (DPR RI) merupakan representasi dari parpol itu. Kalau parpolnya seperti sekarang ini, maka DPR itu menjadi stempel belaka dari parpol-parpol yang di belakangnya diduga keras ada sumber dana yang itu membuat parpol itu tidak independen," tuturnya.

"Padahal parpol itu kan titahnya, titah aslinya itu kan mewakili rakyat. Tapi sekarang mewakili rakyat enggak?" tambahnya.

Ia pun menilai usulan pemberian APBN untuk parpol merupakan usulan yang sangat baik.

"Bagus banget. Nah sebaiknya KPK mempublis konsepnya itu kepada masyarakat sipil," ucapnya.

"Supaya memperoleh semacam satu, menjadi ide dan komitmen dari masyarakat sipil. Tidak hanya KPK saja," tandasnya.

Sebelumnya, usulan pendanaan besar kepada parpol menggunakan APBN kembali digaungkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh, dalam webinar yang disiarkan di kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).

Fitroh memaparkan, salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah mahalnya biaya dalam sistem politik untuk menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan langsung. Mulai dari tingkat kepala desa hingga presiden.

"Dengan sistem politik yang ada kita bisa saksikan bersama tak bisa dipungkiri mereka harus mengeluarkan modal yang sangat besar," ujarnya.

Menurut dia, kerap kali para pejabat publik itu memiliki sosok pemodal untuk memenangkan pemilihan. Akhirnya, ada upaya dari para pejabat publik yang terpilih itu untuk memberikan timbal balik kepada sang pemodal.

"Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas," papar Fitroh.

Fitroh menilai, apabila partai diberikan dana yang besar bisa menggantikan sosok pemodal tersebut. Sehingga, diharapkan bisa mengurangi tingkat korupsi.

"Sehingga seluruh proses dalam baik proses pemilihan anggota legislatif dan pemilihan pejabat-pejabat publik itu di-cover oleh partai politik," ucapnya.

"Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi (korupsi)," sambungnya.

Media files:
01jvbtr4bah5mef1hmqvk1ksne.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar