Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers penangguhan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu. Jokowi dimintai klarifikasi oleh penyidik di Bareskrim Polri selama 1 jam.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan gelar perkara terkait kasus itu bakal digelar oleh polisi pada pekan ini. Namun, dia belum menyebut waktu gelar perkara.
"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," kata dia kepada wartawan pada Selasa (20/5).
Truno menambahkan, penyelidikan dilakukan oleh polisi secara profesional dan sesuai prosedur. Sebelum gelar perkara, dia meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terlebih dahulu.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar