Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua calon bupati dan wakil bupati Barito Utara karena praktik money politics.
Ia pun mengusulkan kasus ini untuk diseret ke proses pidana untuk membuktikan apakah dugaan politik uang ini benar terbukti.
"Pembuktian terjadinya kejahatan money politics harusnya melalui pembuktian dan melalui proses pemidanaan," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
Ia mengatakan untuk membuktikan terjadinya money politics seharusnya dilakukan melalui proses pidana yang formal dan sah, bukan hanya berdasarkan pendekatan administratif.
"Melakukan pendekatan administrasi dalam penyelesaian kejahatan pemilu, menilai kualitas kejahatan dan dampaknya tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai kejahatan tersebut menurut saya sangat prematur dan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu dan institusi negara yang terlibat menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu," katanya.
Ia juga menyoroti putusan ini, politisi Golkar itu menilai seharusnya MK dalam memutus perkara tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara.
"Dalam hal ini, pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik," terang Irawan.
Ia juga menyoroti keputusan MK yang memutuskan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang digunakan pada pilkada pertama pada pilkada 27 November 2024 berpotensi melanggar hak konstitusional pemilih. Irawan menyebut seharusnya daftar pemilih dimutakhirkan kembali.
"Karena bisa saja ada yang meninggal dunia, ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapat penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya," tuturnya.
Caleg Golkar Ahmad Irawan. Foto: Dok. Golkar
Sebelumnya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 yakni pasangan calom Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Kedua pasangan itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024 sebab MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5-Rp 16 juta untuk satu pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar