Search This Blog

Tak Puas di Kencan Pertama, Pemuda di Pontianak Aniaya Anak di Bawah Umur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Puas di Kencan Pertama, Pemuda di Pontianak Aniaya Anak di Bawah Umur
Apr 13th 2025, 15:35, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Ilustrasi penganiayaan. Pemuda di Pontianak aniaya anak di bawah umur yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi penganiayaan. Pemuda di Pontianak aniaya anak di bawah umur yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

HH (24) tega menganiaya S (17) yang dikenalnya di aplikasi MiChat. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditagih usai melakukan hubungan badan dengan perjanjian tarif Rp 250 ribu pada saat kencan pertama mereka. Pelaku mengaku saat itu menolak untuk membayar karena merasa tak puas dengan layanan korban.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan bilang, kejadian ini bermula saat keduanya janjian bertemu di kontrakan korban yang berada di Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Awalnya pelaku mengenal korban sekitar 2 mingguan sebelum penganiayaan ini melalui aplikasi MiChat. Saat itu, keduanya sepakat berhubungan badan di kontrakan korban tersebut. Saat itu, pelaku merasa tidak puas dengan layanan korban sehingga menolak membayar dan terjadi pertengkaran. Pelaku didatangi oleh teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp 250 ribu," ungkap AKP Wawan pada Sabtu, 12 April 2025.

Usai keributan di kencan pertama tersebut, pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol kembali menghubungi korban dan mengajak kencan untuk kedua kalinya di kontrakan korban pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Saat sampai di rumah kontrakan, korban dianiaya hingga babak belur dan diancam akan dibunuh jika melawan. Kemudian korban disetubuhi. Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Pontianak," tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Rabiansyah

Media files:
01jrq4ep0pbdbyzk9eq4eck87g.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar