Search This Blog

Pengacara: Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara: Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Apr 26th 2025, 11:55, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kades Kohod, Arsin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Yunihar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan Arsin yang selama ini ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Yang menjadi penjamin pihak keluarga, kita tidak. Tentu kembali ke pihak keluarga mereka. Kembali (pulang) apa enggaknya kami enggak monitor, karena itu sudah diserahkan kepada keluarganya," katanya, Sabtu, (26/4).

Terkait dengan adanya kegiatan kliennya (Arsin) di luar rutan selama masih proses penahanan di Bareskrim Polri, Yunihar membantahnya. Kata dia, Arsin taat pada aturan dalam proses hukum di Bareskrim Polri yang melakukan penahanan sejak 25 Februari 2025 lalu.

"Itu informasi hoaks, tiga hari setelah lebaran saya besuk ke sana. Senin lebaran, Kamis saya besuk bawa makanan ke Pak Arsin," katanya.

Yunihar mengaku juga tidak mendampingi penangguhan terhadap Arsin. Namun, dia memastikan jika penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod sesuai aturan hukum berlaku.

Kuasa Hukum Arsin bin Asip, Yunihar (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang. Foto: kumparan
Kuasa Hukum Arsin bin Asip, Yunihar (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers di Polsek Pakuhaji, Tangerang. Foto: kumparan

"Enggak ada (pendampingan). Bahwa sesuai Pasal 31 KUHAP jelas jika waktu penahanan yang telah ditentukan 20+40 itu sampai atau lampau dan tidak ada perpanjangan oleh pejabat berwenang, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," papar dia.

Yunihar juga meminta agar publik tidak berspekulasi dengan penangguhan atau keluarnya Arsin dari tahanan Bareskrim Polri. Sebab, proses hukum terhadap Arsin dipastikan masih terus berjalan.

"Keluar ini jangan pula dibuat narasi dia bebas, ada upaya mafia atau apa. Keluarkan dari tahanan bukan berarti mengakhiri proses hukum, jadi proses hukum tetap jalan dan tentu menjadi tanggungjawab keluarga agar bisa menjamin tetap kooperatif. Haruslah kooperatif," ungkapnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Masa penahanan Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE habis pada 24 April yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,mengatakan pihaknya menangguhkan masa penahanan keempat tersangka itu.

Penangguhan artinya tindakan menunda atau mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum masa penahanannya berakhir.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka (Kasus Kohod tangerang) sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," kata Djuhandhani lewat keterangannya, Jumat (25/4).

Media files:
01jkfzvnjfpmnd25tdkjjcfmnd.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar