Apr 16th 2025, 13:39, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Pers rilis kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Seorang pria berinisial HU (29) yang melecehkan penumpang wanita di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (16/4).
Pihak KAI pun sudah mem-blacklist pelaku agar tidak bisa naik kereta seumur hidup.
"Apabila kedua belah pihak korban dan tersangka apabila sudah berdamai dan korban melakukan cabut pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya," kata dia.
Sebelumnya, aksi pelecehan seksual tersebut terungkap usai korban bercerita kepada salah seorang sopir taksi online dengan nama akun Instagram @indra_papsky. Korban mengaku dilecehkan ketika hendak keluar dari area stasiun.
"Tadi aku pas turun dari eskalator, gak nyadar ada cowok di belakang aku terus dia numpahin p*j*nya dia di celana belakang," kata korban sebagaimana dilihat dari rekaman video pada Minggu (6/4).
"Ah itu pelecehan banget dong," timpal pengemudi taksi online.
Korban kemudian terlihat sempat meminta tisu dan menangis di dalam mobil. Korban yang mengaku tak pernah menaiki kereta api terkejut atas peristiwa yang dialaminya. Sementara itu, pengemudi taksi online hanya dapat menenangkan korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar