Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ganjil-genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025 (Senin-Rabu) ditiadakan. Sebab, bertepatan dengan hari libur nasional Isra Mikraj dan Perayaan Tahun Baru Imlek.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil-genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," demikian dikutip dari keterangan Dinas Perhubungan Jakarta, Sabtu (18/1).
Tidak diberlakukannya ganjil-genap didasari dua peraturan, yakni:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatalan lalu lintas dengan system ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan putusan presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar