Kemenkumham Jawa Timur telah menerima pelimpahan terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya, dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu (27/10) pukul 19.40 WIB.
Tannur dieksekusi ke penjara dan akan menjalani hukuman selama 5 tahun sebagaimana putusan tingkat kasasi.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Minggu (27/10).
Heni menyampaikan, Tannur tiba di Rutan Klas 1 Medaeng diantar oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa. Pihak rutan kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan terhadap Ronald Tannur.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," ucapnya.
Heni mengatakan, bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur di dalam rutan. Ia diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," pungkasnya.
Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Dia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung. Ia divonis 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar