Search This Blog

Kajati Jatim Ungkap Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kajati Jatim Ungkap Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas
Oct 27th 2024, 19:28, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati saat konferensi pers penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati saat konferensi pers penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa terpidana Gregorius Ronald Tannur sempat ke luar negeri usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Ia divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Namun, Mia tak menerangkan kapan tepatnya Ronald Tannur pergi ke luar negeri. Begitu juga negara mana yang ia tuju.

"Menurut catatan Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan, yang bersangkutan pernah ke luar negeri, tetapi kembali," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Minggu (27/10).

Mia mengatakan, perginya Ronald Tannur itu bukan berusaha untuk kabur, karena hak dia usai divonis bebas. Saat itu, Tannur pun belum dalam status pencegahan.

Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Menurut Mia, karena adanya peristiwa Tannur ke luar negeri itu, pihaknya mengajukan pencegahan dan pencekalan kepada Tannur saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Tidak ada keinginan melarikan diri, mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa pun, tapi kan hak dia sebelum pencekalan. Maka dari itu kami lakukan pencekalan. Alhamdulilah bantuan Dirjen Imigrasi dicekal," ucapnya.

Kini, Tannur sudah ditangkap usai hakim MA menghukum 5 tahun penjara terhadapnya pada tingkat kasasi. Tannur terbukti bersalah dalam tewasnya Dini Sera. Dia pun kini sudah dieksekusi ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Media files:
01jb6vjkqns3k3mj94sqdvnm7s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar