Search This Blog

Tahanan Polsek Ujung Pandang Tewas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tahanan Polsek Ujung Pandang Tewas
Sep 13th 2024, 11:53, by M. Rizki, kumparanNEWS

Jenazah Darwis di RS Bhayangkara Makassar. Dok: Polrestabes Makassar
Jenazah Darwis di RS Bhayangkara Makassar. Dok: Polrestabes Makassar

Muh. Darwis (40 tahun), tahanan kasus pencurian Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Dia meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Kamis (12/9).

"Iya benar, terdapat tahanan Polsek Ujung Pandang meninggal," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, kepada kumparan, Jumat (13/9).

Ia menjelaskan, Darwis ditangkap polisi atas kasus pencurian. Darwis disebut-sebut sakit-sakitan selama ditahan itu. "Menderita penyakit hipertensi hingga maag akut," kata Wahid.

"Memang sering mengeluh sakit. Pada 3 September lalu, tahanan ini juga pernah dilarikan ke rumah sakit dan dilakukan rawat inap. Pada 5 September, karena sudah baikan lalu dibawa pulang dan dikembalikan ke rutan Polsek Ujung Pandang," sambungnya.

Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock

Tapi, pada Kamis (12/9) sekitar pukul 16.00 WITA, Darwis kembali mengeluhkan sakit. Anggota piket dan Reskrim langsung bergerak melarikan Wahid ke RS Bhayangkara Makassar.

"Darwis sempat mendapatkan perawatan medis di UGD, tapi sekitar pukul 20.00 WITA, ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter," katanya.

Polisi kemudian menghubungi keluarganya.

"Dokter jelaskan kalau Darwis meninggal karena sakit hipertensi dan maag akut. Keluarga menerima dan menolak dilakukan autopsi," beber dia.

Jenazah Darwis kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah istrinya di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, untuk disemayamkan, dengan didampingi anggota Reskrim Polsek Ujung Pandang.

Media files:
01j1ppt8a79h8mwypvxbs9c5pm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar