Lampung Geh, Bandar Lampung - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) MAHKAMAH Fakultas Hukum Universitas Lampung bersama LBH Bandar Lampung menyelenggarakan acara nonton bareng film dokumenter "Kiri Hijau Kanan Merah" untuk memperingati 20 tahun kematian Munir Said Thalib, pada Sabtu (7/9) malam.
Acara ini digelar di Bandar Lampung dan juga diselenggarakan secara serentak di kota-kota besar lainnya di Indonesia, termasuk Bandung, Medan, Palangkaraya, Pontianak, dan Manado.
Munir, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) terkemuka, meninggal dunia pada 7 September 2004 setelah diracun arsenik dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam. Hingga kini, keadilan bagi Munir belum tercapai.
Film dokumenter "Kiri Hijau Kanan Merah" menggambarkan perjalanan hidup Munir sebagai aktivis HAM dan pejuang bantuan hukum yang inspiratif.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas (Bowo), memandang kasus pembunuhan Munir merupakan sebuah peristiwa yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
"Munir dibunuh negara 20 tahun yang lalu, hingga saat ini kasusnya belum selesai, negara abai," ujarnya.
Bowo juga menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Komnas HAM terhadap kasus Munir, untuk segera mengungkap secara terang kasus pembunuh Munir yang sudah berjalan 20 tahun.
"Komnas HAM harusnya menjadikan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat," kata dia.
Ia menyebut banyak alasan kematian Munir dapat masuk sebagai pelanggaran berat berdasarkan hasil tim pencari fakta yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasca Munir tewas di pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 974 dari Jakarta menuju Amsterdam menggunakan pesawat berjenis 747-400 pada 7 September 2004.
Bowo juga mengungkapkan, bahwa peringatan 20 tahun kematian Munir ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga sebagai momentum penting untuk menekankan perlunya mengungkap kebenaran dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia di masa mendatang.
"Masyarakat sipil juga perlu mengetahui bawa Munir adalah sosok pahlawan HAM yang membela kepentingan masyarakat sipil dan demokrasi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada Januari 2023 untuk menangani kasus Munir. (Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar