Aug 28th 2024, 17:44, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Bawaslu Jakarta bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu tidak akan melanjutkan ke tahap penyidikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Dharma dan Kun dilaporkan karena melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Dharma-Kun dilaporkan karena pencatutan KTP warga Jakarta secara paksa agar mendukung mereka sebagai calon independen.
"Ada kajian kita dengan kepolisian dan Kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan Kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, di Kantor Bawaslu Jakarta pada Rabu (28/8).
Pendaftaran Dharma-Kun Tetap Sah
Bawaslu menambahkan, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Dia menyebut, Dharma dan Kun tetap dinyatakan sah apabila besok memutuskan mendaftar ke KPU untuk maju Pilgub Jakarta.
Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja."--Quin Pegagan
"Kalau itu kan kewenangan KPU ya, soal penetapan kemudian katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," lanjut dia.
Meski tak dilanjutkan ke tahap penyidikan, Bawaslu membuka peluang untuk kembali memanggil Dharma dan Kun apabila ada laporan lainnya dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dharma dan Kun.
"Kalau nanti ada laporan kembali atas kasus yang sama, tentu bisa dilakukan pemanggilan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma dan Kun bersikap kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.
"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan, Dharma dan Kun sudah dipanggil pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8). Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.
Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU, juga belum bisa hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar