Aug 28th 2024, 19:04, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir pelaku judi online (judol) dari seluruh layanan jasa keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menuturkan hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memberantas judol di Tanah Air.
"Kami berkomitmen, kami akan banned itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," kata Rizal di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (28/8).
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, nantinya identitas mengenai pelaku judol akan di masukkan ke dalam satu sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan.
Tujuan pemblokiran akses pelaku judol terhadap seluruh layanan jasa keuangan ini adalah agar timbul efek jera. Sehingga perilaku judol ini akan semakin berkurang.
"Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera," jelas Rizal.
Dengan demikian, pelaku judol yang telah masuk ke dalam sistem informasi yang dimaksud oleh Rizal, nantinya tidak lagi mengakses berbagai layanan keuangan seperti pinjaman ke bank hingga pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).
"Komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita kongkrit di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan," tutup Rizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar