Search This Blog

KPK soal Hakim Ronald Tannur Langgar Etik: Kalau Ada Suap Kami Bertindak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK soal Hakim Ronald Tannur Langgar Etik: Kalau Ada Suap Kami Bertindak
Aug 27th 2024, 20:51, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

KPK merespons hasil pemeriksaan etik Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. KY menyatakan ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti melanggar etik. Salah satu pertimbangannya, ketiga hakim tersebut dinilai mengabaikan alat bukti dalam menjatuhkan vonis.

KY akan mendalami unsur pidana terkait pelanggaran etik tersebut. KPK ikut memantaunya. Bakal turun tangan bila memang ditemukan ada indikasi korupsi di balik putusan bebas itu.

"Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim. Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (27/8).

Alex mengungkapkan, KPK sejauh ini belum bisa melakukan penyelidikan. Sebab apa yang diusut KY hanya sebatas unsur pelanggaran kode etik hakim.

"Sementara ini dari KY baru sebatas kode etik, belum sampai mengungkap terjadinya suap. Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun terkait dengan memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya seperti itu," papar dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Keputusan itu diambil KY dalam rapat pleno yang digelar pukul 09.30 WIB pada hari Senin pagi (26/8). Disampaikan oleh KY dalam rapat dengan Komisi III DPR yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Komisioner KY Joko Sasmito menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat, sehari setelah putusan, untuk mengusut memeriksa putusan bebas yang dibacakan pada 24 Juli 2024 itu. Selain itu, terdapat pula laporan yang masuk ke KY terkait putusan itu.

Tim Investigasi KY pun kemudian berangkat ke Surabaya untuk mendalami dugaan pelanggaran Hakim. Sebanyak sembilan saksi diperiksa KY sejak 8-17 Agustus 2024. Termasuk ada sejumlah dokumen dan bukti terkait juga diperiksa KY.

Saksi yang diperiksa termasuk Ketua PN Surabaya, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, pihak pelapor, hingga wartawan yang memberikan rekaman sidang pembacaan putusan.

Mereka yang termasuk diperiksa adalah tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dari hasil dari pemeriksaan KY tersebut, ada empat temuan utama. Berikut paparan KY:

  • Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum di dalam salinan putusan;

  • Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan;

  • Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr. Renny Sumino, Sp.FM., dari RSUD Sutomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga yang tercantum dalam salinan putusan; dan

  • Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan menyinggung atau memberi penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Landmark Mal yang diajukan oleh Penuntut Umum tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul di pertimbangan yang dibacakan yang dibacakan terlapor.

KY kemudian menggelar sidang pleno untuk memutuskan soal laporan tersebut. Hasilnya, KY meyakini bahwa telah terbukti adanya pelanggaran etik. Ketiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur direkomendasikan untuk diberi sanksi berat.

"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko Sasmito.

Media files:
01hfxgr39nm3a95nk93kay84jj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts