Search This Blog

Di DIY, 9 Pemimpin Daerah Khusus & Istimewa Tandatangani MoU Pembangunan Daerah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Di DIY, 9 Pemimpin Daerah Khusus & Istimewa Tandatangani MoU Pembangunan Daerah
Aug 28th 2024, 17:28, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Penandatanganan kerja sama anggota Fordasi di DIY, Rabu (28/8). Foto: Pemda DIY
Penandatanganan kerja sama anggota Fordasi di DIY, Rabu (28/8). Foto: Pemda DIY

Sembilan pemimpin daerah khusus dan istimewa resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah Asimetris, hari ini, Rabu (28/8) di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono yang diwakili oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, sebagai pihak kesatu. Selanjutnya ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono; Pj Gubernur Aceh, Safrizal Zakaria Ali; Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong; Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere; Pj Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando Wanggai; Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk; Pj Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi; dan Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa'ad.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari inisiatif Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (FORDASI) yang dirancang untuk mensinergikan potensi antar daerah dengan otonomi khusus dan istimewa. Ada 8 pasal yang tertulis dalam MoU tersebut.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kerja sama ini mencakup bidang pendidikan dan pelatihan, industri kreatif, pariwisata, kebudayaan, ketahanan pangan, pertanian, tata kelola pemerintahan, serta bidang lain berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sekda DIY, Beny Suharsono. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sekda DIY, Beny Suharsono. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, usai penandatanganan ini, bentuk kerja sama tersebut akan dituangkan dalam rencana kerja.

"Kita akan menyusun peta bersama nanti. Teknisnya ini berjalan, kolaborasi lintas sektornya, kolaborasi antar divisinya," kata Beny ditemui awak media, Rabu (28/8).

"Ini tidak mudah, tapi harus kita lakukan. Mengapa kami tadi mengambil semua peran itu, supaya keberdayaan itu bisa kita lakukan," tambahnya.

Diketahui, MoU ini berlaku selama 5 tahun, namun dapat diperpanjang. Segala pembiayaan dari pelaksanaan MoU ini akan dibebankan kepada para pihak yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah Konkret

Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho. Foto: Arif UT/Pandangann Jogja
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho. Foto: Arif UT/Pandangann Jogja

Dihubungi terpisah, Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan bahwa MoU hari ini adalah langkah konkret kerjasama antar daerah khusus dan istimewa. Dengan adanya MoU ini, kerjasama akan mendapat ploting anggaran yang jelas dari masing-masing pemerintah daerah.

"Sebelumnya kan karena tidak dibujetkan sehingga banyak kerjasama yang tidak bisa terlaksana dengan baik," kata Aris saat dihubungi melalui telefon.

Menurut dokumen kesepakatan bersama, tujuan utama dari MoU ini adalah untuk meningkatkan daya saing daerah dengan membangun sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif. Selain itu, kerjasama ini juga ditujukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, meningkatkan kualitas industri pariwisata, dan melestarikan kebudayaan di masing-masing daerah

Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama yang diajukan tiga bulan sebelum masa berakhirnya. Para pihak yang menandatangani MoU ini akan melanjutkan dengan perjanjian teknis operasional yang lebih rinci untuk memastikan pelaksanaan kerjasama ini berjalan efektif.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat desentralisasi asimetris di Indonesia, yang diharapkan mampu menjawab tantangan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah khusus dan istimewa.

Media files:
01j6c87yraavmv3wejv8gqsqjc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar