Aug 11th 2024, 20:25, by Berita Terkini, Berita Terkini
Cara tayamum di kasur perlu diterapkan saat sedang berbaring sakit. Islam adalah agama yang penuh kasih, sehingga Allah memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah bagi golongan orang tertentu.
Hal ini juga berlaku pada orang yang sakit dan tidak kuat berdiri atau terkena air. Solusinya yakni dengan melakukan tayamum yang sesuai syariat Islam.
Tata Cara Tayamum di Kasur
Cara tayamum di kasur perlu dipahami oleh umat Islam yang sedang sakit. Tayamum merupakan bersuci dengan mengusap beberapa anggota tubuh dengan debu.
Tayamum menurut istilah artinya mengusap wajah dan kedua tangan yang dilandasi dengan niat, memakai debu suci, dan urutan tertentu. Pada dasarnya, tayamum merupakan bentuk keringanan ketika tidak ada air di suatu daerah.
Meskipun demikian, cara bersuci ini bjuga bisa dilakukan oleh orang yang sedang sakit dan tidak bisa terkena air. Adapun debu dan tanah yang digunakan harusl suci dari najis, sehingga harus benar-benar selektif. Adapun tata caranya yakni sebagai berikut:
Tepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci sebanyak satu kali sembari membaca niat tayamum.
Setelah itu, usapkan pada wajah.
Kembali tepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci satu kali.
Pastikan telapak tangan kiri mengusap tangan kanan sampai siku.
Selanjutnya, telapak tangan kanan mengusap tangan kiri sampai siku.
Bacaan Niat Tayamum di Kasur
Tayamum boleh dilakukan jika dapat memperlambat sembuhnya sakit pada tubuh. Mengutip buku Fikih Ibadah Madzhab Syafii oleh Syaikh Alauddin (2019), niat tidak cukup hanya dengan niat menghilangkan hadas kecil atau hadas bersar.
Adapun niat yang benar yakni agar diperbolehkan melakukan ibadah fardhu, agar diperbolehkan melakukan ibadah sunah, menyentuh mushaf atau melakukan sujud syukur.
Berikut ini bacaan niat tayamum yang bisa diamalkan:
Cara tayamum di kasur yang dijelaskan di atas bisa dipraktikkan bagi umat muslim yang sakit. Dengan begitu, ibadah tetap bisa dilakukan meskipun tidak bersuci dengan air. (DLA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar