Jul 29th 2024, 11:52, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis bebas Ronald Tannur janggal. Hari ini keluarga korban, Dini Sera Alfrianti, melaporkan 3 hakim yang memutuskan perkara ini ke Komisi Yudisial dan akan ke Komisi III untuk mengadukan hal ini.
"Hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur. Kami melihat ini sangat janggal karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas.--Habiburokhman
Menurutnya, hakim mestinya ada pertimbangan lain di luar tidak ada unsur kesengajaan atau niat. Kata dia, ada unsur lain di luar itu.
"Saya kebetulan adalah mantan advokat, saya paham sekali bahwa semestinya menurut saya hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini, prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan, atau delos evantualis. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia," urainya.
"Ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," sambung politikus Gerindra itu.
Selanjutnya, ia melihat seharusnya Majelis Hakim bisa menerapkan prinsip pembuktian circumtantial evident. Artinya bukti yang indirect yang tidak langsung.
"Karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya. Artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini? kata dia.
Ia pun mendukung langkah jaksa untuk mengajukan kasasi. Terkait dengan agenda hari ini, Habiburokhman menyebut juga akan mengundang pakar hukum.
"Hari ini hadir dari korban kami dengar lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," ujarnya.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Tak Harus Ada CCTV
Sementara itu, menurut anggota Komisi III lainnya, Adang Daradjatun, menilai hakim bisa memutuskan perkara tanpa harus ada orang yang melihat. Sebab, CCTV beredar luas.
"Saya tambahkan sedikit menarik bahwa kita tahu di dalam undang-undang yang terbaru bahwa masalah CCTV rekaman dan sebagainya itu menjadi bagian dari alat bukti," kata dia.
"Tidak harus ada orang yang melihat karena akan berproses. Tidak harus ada orang yang melihat, karena itu juga bagian dari pertimbangan kepolisian, jaksa dan sebagainya" imbuhnya.
Sekilas Kasus
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ronald Tannur didakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti, baik terkait pembunuhan maupun penganiayaan.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Menurut jaksa, ada dua pertimbangan hakim yang memutuskan Ronald Tannur bebas. Pertama, tidak ada saksi yang melihat penyebab kematian Dini Sera. Kedua, hakim meyakini Dini Sera meninggal akibat dari alkohol.
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Dengan vonis bebas itu, ia terhitung hanya menjalani penahanan selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar