Search This Blog

Thailand Perpanjang Masa Tinggal 93 Negara Jadi 60 Hari, Indonesia Termasuk

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Thailand Perpanjang Masa Tinggal 93 Negara Jadi 60 Hari, Indonesia Termasuk
Jul 29th 2024, 17:42, by Andari Novianti, kumparanTRAVEL

Ilustrasi turis di Thailand. Foto: PR Image Factory/Shutterstock
Ilustrasi turis di Thailand. Foto: PR Image Factory/Shutterstock

Thailand terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan perekonomian melalui pariwisata yang belum pulih, imbas pandemi COVID-19. Terbaru, mereka merilis kebijakan pembebasan visa selama 60 hari, dan skema Visa On Arrival (VOA), Destination Thailand Visa (DTV), dan visa pelajar yang berlaku sejak 15 Juli 2024 lalu.

Dikutip dari website resmi pariwisata Thailand (Tourism Authority of Thailand), Negeri Gajah Putih ini akan memberikan bebas visa bagi warga negara dari 93 negara, termasuk Indonesia. Pembebasan visa ini naik dari sebelumnya 57 negara.

Turis di bawah skema ini akan diizinkan tinggal untuk tujuan pariwisata dan kegiatan bisnis jangka pendek dalam jangka waktu maksimal 60 hari, yang dapat diperpanjang di kantor Imigrasi untuk jangka waktu maksimal 30 hari.

93 negara yang mendapatkan bebas visa selama 60 hari adalah Albania, Andorra, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Bhutan, Brasil, Brunei, Bulgaria, Kamboja, Kanada, China, Kolombia, Kroasia, Kuba, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Estonia, Fiji, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, dan Yunani. Kemudian Guatemala, Hong Kong, Hungaria, Islandia, India, india, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Korea Selatan, Kosovo, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Malaysia, Maladewa, Malta, Mauritius, Meksiko, Monako, Mongolia, Maroko, Belanda, dan Selandia Baru.

Selanjutnya, ada Norwegia, Oman, Panama, Papua Nugini, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Singapura, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Swiss, Taiwan, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan, dan Vietnam.

Visa On Arrival (VOA) Thailand

 Ilustrasi turis asing di Thailand. Foto: Akarawut/Shutterstock
Ilustrasi turis asing di Thailand. Foto: Akarawut/Shutterstock

Tak hanya itu, Thailand juga mengizinkan warga negara dari 31 negara dan teritori untuk mengajukan (VOA) di pos pemeriksaan imigrasi saat kedatangan. Jumlah ini juga naik dari sebelumnya hanya 19 negara yang diizinkan.

Nantinya, turis di bawah skema ini akan diizinkan tinggal untuk tujuan wisata selama jangka waktu maksimal 15 hari, dengan biaya VOA sebesar 2 ribu baht atau sekitar Rp 900 ribu.

Negara yang masuk VOA Thailand adalah Armenia, Belarus, Bhutan*, Bolivia, Bulgaria*, China*, Kosta Rika, Siprus*, El Salvador, Etiopia, Fiji*, Georgia*, India*, Kazakhstan*, Kirgistan, Malta*, Meksiko*, Namibia, Nauru, Papua Nugini*, Paraguay, Rumania*, Rusia*, Arab Saudi*, Serbia, Seychelles, Taiwan*, Tunisia, Uzbekistan*, Vanuatu, dan Venezuela.

*Negara/Wilayah yang memenuhi syarat untuk skema pengecualian visa 60 hari.

Visa Tujuan Thailand (DTV)

Thailand juga memperkenalkan kebijakan visa baru, yaitu Visa Tujuan Thailand (DTV) untuk pekerja jarak jauh, pekerja lepas, dan pekerja lepas serta peserta kegiatan, seperti kursus Muay Thai, kelas memasak Thailand, pelatihan olahraga, perawatan medis, seminar, dan festival musik.

Warga negara asing yang ingin mengajukan visa ini harus memiliki bukti dana, atau jaminan tidak kurang dari 500 ribu baht atau sekitar Rp 226 juta untuk tinggal. Sedangkan biayanya sendiri sebesar 10 ribu baht atau sekitar Rp 4,5 juta.

Pemegang DTV bersama pasangan dan anak tanggungan, akan berhak atas masa tinggal selama lima tahun dengan beberapa entri untuk masa tinggal kumulatif maksimal 3 bulan, yang dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya.

Visa Pelajar (Non-Imigran ED Plus)

Terakhir, Thailand juga memperpanjang masa tinggal bagi mahasiswa asing yang menempuh pendudukan tinggi di sana. Thailand memberi masa tinggal selama satu tahun lagi setelah lulus.

Para mahasiswa asing juga bisa mencari pekerjaan selama periode perpanjangan, dan jika bekerja secara lokal, mereka dapat mengubah jenis visa menjadi Non-Imigrasi B tanpa harus meninggalkan Thailand.

Bagaimana menurutmu?

Media files:
01hq5bxr3rjcg1k09jfc01q6gg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar