Jul 29th 2024, 18:07, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Tim Penasihat Hukum Mulyanto saat temui massa yang melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Pontianak. Foto: Dok, Istimewa
Hi!Pontianak - Usai menghadiri sidang putusan Mulyanto, pejuang buruh yang hari ini divonis bersalah dan mendapat hukuman 9 bulan penjara, tim penasihat hukum Mulyanto temui massa pendukung yang lakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 29 Juli 2024.
"Ini bagian dari proses perjuangan kita karena akan ada yang dipanggil lagi, lalu akan ada besok ke kantor Disnaker Bengkayang. Pak Mulyanto segera bergabung dengan kita kembali," ujar Tim Penasihat hukum Mulyanto, Fubertus Ipur.
Perjuangan Tim Penasihat Hukum, Mulyanto dan para buruh tidak akan berakhir sampai didapatkannya keadilan dan dipenuhinya hak-hak normatif para pekerja di PT. Duta Palma.
"Kawan-kawan buruh akan tetap berjuang, Mulyanto menerima (vonis bersalah) dan dia akan bebas dalam waktu dekat. Dia akan bisa kembali untuk membersamai teman-teman buruh memperjuangkan hak-hak normatif yang tidak diberikan belasan tahun. Perjuangan ini tidak akan pernah berhenti sampai keadilan itu bisa kita raih," Tim Penasihat Hukum Mulyanto, Ivan Wagner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar