Search This Blog

Serba-serbi Sidang Tuntutan SYL

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Serba-serbi Sidang Tuntutan SYL
Jun 29th 2024, 09:01, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Selain SYL, sidang tuntutan juga digelar untuk dua anak buahnya: Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Berikut rangkuman sidang tersebut:

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

SYL dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang mencapai Rp 44,7 miliar.

"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Daftar Aliran Korupsi Rp 44,7 M SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebut, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (setara Rp 491,325,736). Sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

Uang tersebut diterima SYL dalam kurun waktu 2020-2023. Berikut daftar uang yang diterima SYL:

  • Dari Unit Eselon Sekjen Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu;

  • Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5.379.634.250;

  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1.865.603.625;

  • Ditjen Perkebunan Rp 3.778.565.860;

  • Ditjen Hortikultura Rp 6.078.604.300;

  • Ditjen Tanaman Pangan Rp 6.406.007.500;

  • Batlibangtan/BSIP Rp 2.552.000.000;

  • BBBSDMP Rp 6.860.530.800;

  • Badan Ketahanan Pangan Rp 282.000.000; dan

  • Badan Karantina Pertanian Rp 6.603.147.224.

Kemudian, uang yang diterima itu digunakan untuk sejumlah kepentingan SYL dan keluarga. Berikut rinciannya:

  • Keperluan istri SYL Rp 938.940.000;

  • Keperluan keluarga SYL Rp 992.296.746;

  • Keperluan pribadi SYL Rp 3.331.134.246;

  • Kado undangan SYL Rp 381.612.500;

  • Partai NasDem sebesar Rp 965.123.500;

  • Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar total Rp 974.817.493;

  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk enam kategori di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar Rp 16.683.448.302;

  • Charter pesawat Rp 3.034.591.120;

  • Bantuan bencana alam/sembako Rp 3.524.812.875;

  • Keperluan keluar negeri Rp 6.917.573.555;

  • Umrah Rp 1.871.650.000; dan

  • Kurban Rp 1.654.500.000.

Selain itu, terungkap juga fakta lain dalam persidangan. "Bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap uang dana sharing eselon 1 yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa KPK.

Berikut daftarnya:

  • Uang dari Maman Suherman melalui Imam Mujahidin Fahmid Rp 650 juta.

  • Uang dari Biro Umum melalui Sugeng Priono Rp 925.000.000 dan USD 30 ribu.

Berikut rincian pemberian uang dari Biro Umum:

  • Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif partai NasDem 2023 diterima oleh Wabendum NasDem;

  • 7 Januari 2022, uang sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian atas nama Fraksi Partai NasDem;

  • 28 Februari 2022 uang sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian atas nama Fraksi Partai NasDem;

  • Akhir 2022 atau awal 2023 uang dari Kasdi Subagyono sebesar USD 30 ribu yang diberikan atas permintaan SYL saat akan ke luar negeri, yakni ke AS.

SYL Tanggapi Tuntutannya

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. Korupsi itu, disebut oleh jaksa, dilakukan SYL karena tamak.

Terkait itu hal tersebut, SYL mengaku tak mengetahui apa maksud tamak yang disampaikan jaksa KPK.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu, yang saya coba jelaskan, 'kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?'" tutur SYL saat ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Ia pun menyinggung tiga prinsip yang kerap selalu ditekankan kepada bawahannya.

"Harus memenuhi SOP, by digital. Selalu don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga, no corruption," katanya.

"Itu dengar langsung, tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya, semua bilang katanya itu fakta persidangan," ucap dia.

Terkait tuntutan 12 tahun yang diterimanya, SYL menilai jaksa tidak mempertimbangkan kontribusinya kepada negara kala pandemi COVID-19.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, buat saya, melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa saat ini, menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia," imbuh SYL.

"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," lanjutnya.

SYL Akan Buka-bukaan soal Green House untuk Pimpinan Parpol

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

SYL akan menyampaikan pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementan. Termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik yang disebut sumber uangnya dari Kementan.

"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.

"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.

Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.

2 Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta merupakan terdakwa yang dijerat bersama SYL.

Jaksa KPK meyakini Kasdi dan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Kasdi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Hatta sama dengan Kasdi, yakni pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya dinilai jaksa KPK bersama-sama dengan SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 44,7 miliar.

Media files:
01j1ez3kq0kc6gvvcgchkk5h6p.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar