Search This Blog

Hal-hal yang Perlu Dipahami Seputar PPDB SD 2024/2025

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hal-hal yang Perlu Dipahami Seputar PPDB SD 2024/2025
May 2nd 2024, 18:09, by Nur Khafifah, kumparanMOM

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Moms, apakah Anda berencana memasukkan anak ke SD negeri tahun ini? Jika ya, sudahkah Anda mengetahui syarat-syarat umum masuk SD negeri untuk tahun ajaran 2024/2025?

Kalau belum, berikut kumparanMOM rangkum untuk Anda.

Yang Perlu Dipahami Sebelum Memasukkan SD

Syarat masuk SD negeri biasanya termuat dalam ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi terkait. Sejauh ini belum ada informasi untuk PPDB Jakarta atau pun provinsi terkait di sekitarnya seperti Jawa Barat dan Banten.

Namun secara umum PPDB SD 2024/2025 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Anda perlu mengisi formulir online dan mengupload sejumlah berkas yang diperlukan.

Nah, beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi adalah soal tes calistung dan usia masuk SD negeri. Mengutip laman Direktorat Pendidikan SD Kemdikbud, tes calistung kini telah ditiadakan.

"Untuk mewujudkan proses transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari PPDB pada pendidikan dasar," tulis Ditpsd Kemdikbud, dikutip Kamis (2/5).

Kemudian untuk batasan usia masuk SD masih mengacu pada Permendikbud RI nomor 1 tahun 2021. Di dalam disebutkan sebagai berikut:

Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kecuali untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau memiliki bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Jalur Masuk PPDB SD

Secara umum, ada 4 jalur masuk PPDB. Namun khusus tingkat SD hanya ada 3 jalur, yakni:

- Zonasi

Khusus SD diprioritaskan usia anak, baru jarak tempat tinggal.

- Afirmasi

Untuk penerima program penanganan keluarga tidak mampu.

- Perpindahan tugas orang tua/wali

Menyertakan surat keterangan dari lembaga pemberi kerja.

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Sebagai gambaran, berikut syarat PPDB SD tahun ajaran 2024/2025

  • Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka secara online dan offline.

  • Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan berhitung, karena setiap siswa memiliki kecerdasan yang berbeda-beda

  • Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

  • Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Media files:
npwt4zckle1sn6xndmpt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar