May 2nd 2024, 19:00, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Tiga pembobol minimarket di Natar, Lampung Selatan berhasil ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga orang pria ditangkap Polisi usai kepergok membobol minimarket di Natar, Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi, pada Senin (29/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tiga pelaku itu berinisial TM (39), YN (39), dam FR (37). Mereka merupakan warga Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas sedang melakukan patroli hunting di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Saat melintasi Jalan Raya Natar, petugas melihat sebuah minimarket dalam keadaan terbuka dan mobil terparkir.
"Petugas pun mendekat untuk mengecek, ternyata ada 2 orang sedang membongkar gembok minimarket," katanya saat konferensi pers, Kamis (2/4).
Namun, lanjut Umi, pada saat petugas berada di depan minimarket, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil APV nomor polisi B 1046 DOJ ke arah petugas.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan, namun para pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil, pelaku panik dan mobilnya masuk siring dan berhenti," ucapnya.
Petugas pun langsung turun dan mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Umi, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sebelumnya telah mencoba membobol toko kelontong di Masgar, Pesawaran. Namun tidak berhasil lantaran gembok tidak dapat dibuka.
"Peran mereka ini FR membuka gembok, YN mengawasi situasi, sementara TM berada dalam mobil sambil mengawasi sekitar. Ternyata TM ini residivis kasus pencurian, YN residivis kasus narkoba," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Umi menuturkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gembok, mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ, 2 buah kunci ring ukuran 24, 1 buah kunci ring ukuran 30, 1 buah kunci ring ukuran 32, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi warna biru, dan karung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 Tahun. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar