Apr 28th 2024, 19:30, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Suasana Gedung DPP PPP di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Founder lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio atau Hensat, mengatakan PPP masih mempunyai peluang untuk lolos ke Parlemen. PPP berdasarkan hasil rekapitulasi KPU tidak lolos ambang batas parliamentary threshold 4%.
Namun, PPP saat ini menggugat hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi. Hensat menyebut, PPP ada kans buat tembus Parlemen karena peluang mereka untuk memenangkan gugatan di MK terbuka.
"Mungkin mereka masih mengharapkan ada keajaiban atau ada quote-unquote pertolongan pemenang pemilu untuk juga bisa meloloskan mereka di Mahkamah Konstitusi ini," ucap Hensat kepada wartawan di kawasan Hotel Tamarin Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/4).
Ia juga tidak ingin beranggapan MK diintervensi. Namun jika melihat optimisme dari PPP, ia menilai PPP dapat lolos ke parlemen dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024 tersebut.
"Saya enggak bilang Mahkamah Konstitusi terintervensi, atau secara psikologis tuh kalau didukung oleh pemenang pemilu gitu kelihatannya. PPP tuh agak nyaman juga berapa bertarungnya di MK kan cuma kurang 0,13 persen saja tuh. Harusnya bisa," pungkasnya.
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono memberikan sambutan dalam kegiatan malam bersama Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, di kediaman wali kota, Makassar, Jumat (26/1/2024) malam. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkapkan, partainya akan membicarakan sikap resmi PPP apakah akan bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran atau berada di oposisi usai putusan MK terkait gugatan yang diajukan pihaknya.
"PPP masih konsentrasi untuk bagaimana PPP itu bisa menyelesaikan tuntutan hak-hak PPP atau suara yang dianggap oleh PPP hilang. Karena memang dari perhitungan di pusat tabulasi nasional PPP dengan perhitungan yang ditetapkan oleh KPU itu beda. Nah Karena beda maka kita melalui jalur konstitusi kita yang diatur oleh konstitusi, yaitu melalui jalur MK," kata Mardiono saat dihubungi, Senin (16/4).
Mardiono mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK soal perolehan suara partainya.
Ia menuturkan, berdasarkan perhitungan partainya, PPP dapat lolos ambang batas parlemen. Hal tersebut berbeda dengan hasil perhitungan suara KPU.
Sementara sikap politik PPP, Mardiono menjelaskan akan diputuskan putusan MK terkait gugatan yang telah diajukan pihaknya.
"[Sikap politik PPP] Itu nanti setelah keputusan MK, baru nanti kita akan membicarakan itu kepada elemen yang kompeten, yang diatur oleh anggaran dasar, anggaran rumah tangga PPP dalam mengambil keputusan untuk arah politik," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar