Apr 28th 2024, 20:45, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen dibebankan untuk pedagang bukan kepada pembeli. Hal itu sekaligus merespons adanya pedagang nakal di Samosir, Sumatera Utara, yang membebani MDR ke konsumen.
Berdasarkan pantauan kumparan, minimarket tersebut menjual berbagai macam sembako hingga kebutuhan sehari-hari.
"Pakai QRIS tambah 0,3 persen ya kak," kata kasir minimarket kepada kumparan, Minggu (28/4).
Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari memgungkapkan, MDR 0,3 persen merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
"Charge (0,3 persen) tidak boleh dikenakan konsumen itu betul. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," kata Elyana dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan di Samosir, Minggu (28/4).
Elyana mengatakan, biaya yang ditetapkan tersebut terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang. Tarif QRIS senilai 0,3 persen ini juga hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000.
Dia menegaskan konsumen bisa melaporkan penjual nakal yang membebankan tarif MDR ke konsumen melalui PJP.
"Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar