Mar 17th 2024, 15:22, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat tangkap 12 anak di bawah umur yang kedapatan hendak tawuran dan perang sarung di beberapa wilayah di Pontianak. Di antara 12 anak yang diamankan itu ada yang membawa senjata tajam.
"Anak-anak yang kedapatan membawa senjata tajam, maka akan dikenakan sanksi Pidana dan dijerat dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun," jelas Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi.
Adhe menambahkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang melakukan perang sarung tersebut.
"Kami akan terus lakukan razia dari selepas salat tarawih hingga setelah salat subuh dengan mengerahkan personel dari Polres dan Polsek jajaran. Kami juga mengimbauHi masyarakat agar menjaga dan lebih membatasi aktivitas anak-anaknya, walaupun pembatasan jam malam belum ada peraturan dari pemerintah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar