Mar 8th 2024, 09:36, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Pelaku pencabulan di Kubu Raya diamankan Polres Kubu Raya usai melakukan sodomi terhadap korban di tepi Jalan Adisucipto. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Hi!Pontianak - Pria di Kabupaten Kubu Raya (KKR) ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun. Mirisnya, pelaku yang berusia 49 tahun itu melakukan perbuatannya saat berada di tepi Jalan Adisucipto, Pontianak pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Pukul 20.00 WIB.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju salat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan korban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan," ungkap Ade pada Kamis, 7 Maret 2024.
Ade menambahkan, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan salat di masjid.
"Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar