Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengan Komisi II DPR RI terkait evaluasi Pemilu 2024. Rapat akan digelar pada 25 Maret 2024 mendatang.
Anggota KPU, August Mellaz, menyebut rapat dengar pendapat (RDP) itu sebelumnya akan dilaksanakan pada 21 Maret, namun pada akhirnya diundur menjadi 24 Maret.
"Nah kemudian kami dapat surat lanjutan dari Komisi II tanggalnya kalau enggak salah 25 Maret tahun 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," ucap August di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (17/3) malam.
Pengunduran rapat itu dilakukan atas permintaan KPU. Alasannya, KPU ingin menyelesaikan proses penghitungan suara terlebih dahulu.
"Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya lah, karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Rabu (13/3).
Rekapitulasi atau penghitungan suara nasional masih berlangsung. Pada malam ini, Minggu (17/3) KPU melakukan rekapitulasi untuk Provinsi Papua Tengah.
Sementara lima provinsi lainnya, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan hingga Papua Barat Daya akan direkapitulasi Senin (18/3) besok.
Jika rekapitulasi telah selesai besok, maka KPU bisa langsung menetapkan hasil Pemilu 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar