Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Serang. Foto: kumparan
Hasil perolehan suara Gerindra dalam pemilu 2024 menempati posisi ketiga dengan suara sekitar 13 persen dalam real count sementara di Sirekap KPU. Peringkat pertama diduduki PDIP dan disusul oleh Golkar.
Dengan perolehan suara yang ada, PDIP, Golkar, dan Gerindra diprediksi akan berebut kursi Ketua DPR periode 2024-2029. Muncul isu perebutan kursi Ketua DPR disebut akan merevisi Tatib hingga UU MD3.
Apa benar?
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya saat ini belum berencana mengusulkan revisi Tatib atau UU MD3 untuk memilih Ketua DPR. Sebab, kata dia, Gerindra ingin menjaga suasana kondusif setelah pemilu.
"Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 atau tatib apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang tetap guyub," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Kamis (7/3).
"Bagaimana pun pemilu yang kemarin sudah berlangsung juga dengan riuh rendah sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai, terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan rakyat bangsa Indonesia," tambah dia.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Muzani berpandangan sebaiknya Ketua DPR dipilih berdasarkan ketentuan UU yang sudah berlaku.
"UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan begitu, jadi ya sudah itu aja diikuti," tandas Muzani.
Menurut aturan dalam UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada parpol dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR merupakan jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan hasil suara di pemilu.
Saat ini, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar