Search This Blog

5 Pelaku Tusuk Pria di Kafe di Kemang Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Pelaku Tusuk Pria di Kafe di Kemang Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Mar 7th 2024, 22:34, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Polsek Mampang telah mengamankan 4 dari 5 pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan berujung penusukan terhadap seorang pria berinisial AM (26) di depan sebuah Kafe MB yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kelimanya berstatus tersangka.

"Sudah. Alat bukti sudah cukup dan langsung kami naikkan status tersangka," sebut Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero saat dihubungi Kamis (7/3).

Identitas keempat pelaku yakni SS (42) pelaku utama yang merupakan sekuriti kafe, RH (25) MC Kafe, dan BBP (42) sekuriti kafe lainnya dan RJ (22) seorang pelanggan kafe.

Untuk 1 tersangka yang masih buron belum diketahui identitasnya.

"Keempat pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar David.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Rabu (6/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Kepolisian mengatakan peristiwa berawal setelah korban yang dalam kondisi mabuk ditegur MC karena memecahkan botol.

Akibat keributan di dalam kafe, sekuriti pun menarik korban ke luar. Namun, bukannya keributan selesai, keributan malah berlanjut antara korban dengan para sekuriti.

Bahkan, karena belum puas, MC yang berada di dalam ikutan keluar dan ikut-ikutan memberikan bogem mentah ke korban. Anehnya, sejumlah pengunjung yang berada di luar pun bukannya membantu melerai pengeroyokan, tetapi justru ikut mengeroyok korban.

Berdasarkan rekaman yang diterima kumparan, korban terlihat terkapar usai kena tusuk pisau lipat yang digunakan oleh salah seorang sekuriti.

Media files:
qchedxpsipfq6kqlam8w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar