Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan 15 tersangka pungli Rutan dari jabatannya. Hukuman disiplin lebih jauh belum diputuskan.
"Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Jumat (15/3).
Adapun pegawai lainnya, yang tidak dijerat tersangka tapi terbukti menerima pungli seperti diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) masih dilakukan pemeriksaan.
Dewas KPK mulai bacakan vonis etik pegawai yang terlibat pungli Rutan KPK, Kamis (15/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Sebagaimana temuan Dewas, total ada 93 pegawai yang terbukti menerima uang dalam praktik pungli terstruktur ini. 78 di antaranya disanksi etik berat dan direkomendasikan untuk dijatuhi disiplin ASN dan 12 di antaranya diserahkan ke Inspektorat.
Adapun 3 lainnya – yang juga tersangka dalam perkara pidana – masih berproses di Dewas.
"Seperti yang disampaikan, kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti tanggal 21 Maret," tambah Cahya.
Dari 93 penerima pungli tersebut, KPK memang hanya mentersangkakan 15 orang — di antaranya mantan petugas Rutan.
Alasannya, karena mereka yang dianggap sebagai 'bos-bosnya'. Mereka yang memiliki dan membuat pemufakatan jahat dengan melakukan pungli terhadap tahanan.
15 orang tersebut adalah:
Achmad Fauzi, ASN Kumham yang menjadi Kepala Rutan cabang KPK 2022–sekarang
Agung Nugroho, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK/Staf Cabang Rutan KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar