Search This Blog

Tidak Ada Pasal 281 Huruf C di UU Pemilu yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tidak Ada Pasal 281 Huruf C di UU Pemilu yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye
Jan 26th 2024, 21:36, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan di Kota Salatiga. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan di Kota Salatiga. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Beredar Pasal 281 ayat 1 huruf C UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang isinya membuat Presiden Jokowi tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-Gibran. Isi pasal itu beredar di media sosial X.

Huruf C dalam pasal itu disebut hoaks. Sehingga Jokowi sebenarnya tidak dilarang untuk berkampanye.

Isi pasal itu sebagai berikut:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Terkait pasal ini Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan UU Pemilu tidak memuat huruf C tersebut. Sebab itu adalah isi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Ya [hoaks], karena itu baru dimohonkan belum putus," kata Bivitri kepada wartawan, Jumat (26/1).

"Perkara no. 166. Cek aja," tambahnya.

Penelusuran kumparan dalam Pasal 281 ayat 1 hanya memuat huruf a dan b. Isi pasal itu sebagai berikut:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

Sementara soal perkara nomor 166 termuat dalam situs MK. Gugatan itu diajukan seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra.

Gugatan yang teregister dengan Nomor 166/PUU-XXI/2023 itu diajukan untuk menguji ketentuan mengenai citra diri peserta pemilu dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Salah satu yang dimohonkan dalam petitumnya ialah Pasal 281 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam petitum itulah terdapat huruf c seperti yang beredar.

Isi lengkapnya sebagai berikut:

Pasal 281 ayat (1) menjadi berbunyi: "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing."

Jokowi Bicara Aturan Presiden Boleh Kampanye

Presiden Joko Widodo menyampaikan aturan soal presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan aturan soal presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Pasal 281 UU Pemilu juga sempat disinggung Presiden Jokowi saat menjelaskan ucapannya terkait presiden boleh berkampanye dan memihak. Dalam kertas yang dia bawa tidak tertulis ketentuan larangan kampanye seperti yang beredar.

"Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata dia.

Media files:
01hmqkmhpn3tt0sc6khy8ab09k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar