Search This Blog

Polisi Periksa Pimpinan KPK Alex Marwata soal Pemerasan SYL di Bareskrim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Periksa Pimpinan KPK Alex Marwata soal Pemerasan SYL di Bareskrim
Dec 14th 2023, 09:46, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa salah satu pimpinan KPK, Alex Marwata, dalam kasus pemerasan mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK itu diagendakan akan diperiksa pada Kamis (14/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar [diperiksa Kamis (14/12) jam 10.00 WIB] sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pemeriksaan Alex ini, kata Ramadhan, merupakan permintaan dari tersangka kasus yakni Ketua KPK Non-aktif, Firli Bahuri.

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh perihal pemeriksaan hari ini.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," tutup Ramadhan.

Ratusan saksi telah diperiksa

Dalam perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini, total sebanyak 98 saksi dan 11 saksi ahli telah diperiksa tim gabungan dari Subditipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (12/12) lalu.

Sementara untuk tersangkanya, Firli Bahuri, hingga saat ini tengah menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta status tersangka dicabut.

Firli sendiri dijeratkan atas dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Media files:
01hfxgn7yaadfwaa5m1adxaezc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar