Search This Blog

KPK soal Laporan Kasus Pengadaan Sapi: Masih Ditelaah, Belum Penyelidikan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK soal Laporan Kasus Pengadaan Sapi: Masih Ditelaah, Belum Penyelidikan
Nov 17th 2023, 19:35, by Hedi, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK membenarkan soal adanya laporan terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. Laporan itu masih ditelaah.

"Bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLTM, belum penyelidikan, apalagi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/11).

Ghufron tak menampik ada pihak yang turut dilaporkan dalam laporan tersebut. Namun, ia mengaku tak bisa mengungkap nama tersebut, bahkan inisial sekalipun.

"Sehingga kami tidak bisa menyebutkan bahwa bener tidaknya AA itu dalam sangkaan itu, jadi kasusnya masih ditelaah di proses PLTM dumas, jadi belum bisa menyebutkan karena namanya telaah itu untuk memastikan peristiwa itu benar tipikor atau tidak," kata Ghufron.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

"Kalau tipikor kemudian naik lidik, dari lidik baru kemudian tentukan siapa tersangkanya naik sidik," sambungnya.

Ghufron kemudian menjelaskan bahwa penyelidikan ialah proses untuk mencari peristiwa pidana. Sementara proses penyidikan ialah proses untuk mencari bukti dan tersangka.

"Untuk kasus ini, masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tipikor," ujar Ghufron.

Ghufron kembali menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap telaah.

"Iya, belum lidik, masih telaah. Namanya telaah kami masih mencari peristiwanya dulu. Kalau lidik kan menemukan peristiwa pidana. Kalau sidik menemukan pelaku dan alat buktinya. Jadi ini masih belum, masih telaah laporan tersebut apakah benar merupakan tipikor atau tidak. Jadi sangat sumir ataupun sangat prematur untuk kemudian kita menganggap itu sebagai sebuah kasus pidana," pungkasnya.

Media files:
01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar